Semangat kerja dan motivasi yang tinggi, kasus pengrusakan pipa air Pamsismas di Kampung Birah Tinggi Jorong Bantiang Nagari Malalak Barat Kecamatan Malalak Kab. Agam, dapat diungkap oleh Polsek IV Koto pada hari Selasa (19/2/2019) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik.MH melalui Kapolsek IV Koto Iptu Edi Yunasri, SH.MH menjelaskan awal mula penangkapan tersangka inisial N (47 Th) karena adanya laporan dari masyarakat yang bernama Joni (36 Th) ke Polsek IV Koto bahwa pada hari Sabtu (09/2/2019) telah terjadi tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka N dengan cara merusak pipa air Pamsismas menggunakan cangkul sehingga pipa air Pamsismas mengalami pecah dan rusak mengakibatkan air Pamsismas tidak lancar mengalir ke rumah – rumah masyarakat. Selanjutnya tersangka N dibawa ke Mapolsek IV Koto untuk dilakukan proses pemeriksaan.
Kapolsek IV Koto menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka N dikenakan pasal 408 KUHPidana dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun, demikian Iptu Edi Yunasri, SH.MH mengakhirinya.(Yuliant/Humas).
Be First to Comment