Press "Enter" to skip to content

PELAKU CURAT DIBEKUK POLRES BUKITTINGGI

Satuan Reskrim Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan/Curat yang berinisial MF (22 Th) diwilayah hukum Polres Padang Pariaman,Sabtu(09/2/2019)

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Reskrim Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo,SH.Sik mengatakan penangkapan tersangka MF atas laporan dari korban bahwa telah kehilangan sepeda motor dan HP didalam rumah korban di daerah Jorong Ujung Guguak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam pada hari Kamis (24/2/2019). Selanjutnya atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil diciduk di daerah Padang Pariaman. Tersangka MF yang berprofesi sebagai sopir yang beralamat di Sungai Pinang nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab.Padang Pariaman.Dan disaat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak karena ditemukan barang bukti satu unit kendaraan bermotor hasil curian dan satu unit HP. Selanjutnya tersangka MF dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna dilakukan proses selanjutnya.

Kasat Reskrim menambahkan tersangka MF akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo,SH Sik mengakhirinya. (Yuliant/Humas)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.