Press "Enter" to skip to content

DUA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SHABU DICIDUK SAT RESNARKOBA POLRES BUKITTINGGI

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi yang berbeda pada hari Senin (04/2/2019) yang berinisal RH pgl D (21 Th) dan RW pgl S ( 22 Th)Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, dan hasil pengembangan dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik menjelaskan Proses penangkapan berawal saat tertangkapnya tersangka pertama RH pgl D sekira pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Soekarno-Hatta Manggis depan Hotel Pusako RT 02 RW 03, Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi yang merupakan atas informasi masyarakat ke Kasat Resnarkoba. Dan dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian setelah diamankan ternyata 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening tersebut berada dalam mulut tersangka maka selanjutnya terhadap barang bukti dimuntahkan oleh tersangka yang mana dihadapan saksi–saksi tersangka RH mengakui bahwa narkotika diduga Jenis Sabu tersebut merupakan miliknya. Dan tersangka RH mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka RW selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka RW di pinggir jalan di Halaman Masjid Jihad Padang jariang jorong Koto Hilalang kenagarian Lambah Kec. Ampek Angkek, kab. Agam. selanjutnya di hadapan saksi- saksi ternyata ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening yang telah dibuang tersangka di TKP tersebut, dan selanjutnya tersangka dibawa untuk dilakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang terletak disamping masjid Jihad, yang mana didalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) bong terbuat dari botol merk you c1000 lengkap dengan pirek kaca yang masih terpasang dan dihadapan saksi-saksi tersangka mengakui bahwa bong tersebut merupakan sisa pakai dari tersangka
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya.(Yuliant/Humas)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.