Press "Enter" to skip to content

TIGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SHABU DICIDUK SAT RESNARKOBA POLRES BUKITTINGGI

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap Tiga orang remaja pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi yang berbeda pada hari Minggu (03/2/2019) yang berinisal RAP pgl R (21), FAN pgl F (20) dan ASM (21). Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat, dan hasil pengembangan dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik menjelaskan awal mula penangkapan Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kawasan Aur Tajungkang Tengah Sawah ada warga yang memiliki narkotika.Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap Tersangka RAP, kemudian tersangka RAP berhasil diamankan di pinggir jalan Oemar Gafar, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari. Dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di tempat kejadian.dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang berada dipinggir jalan tempat tersangka berdiri.dan tersangka RAP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Setelah tersangka RAP diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan. dan didapat informasi, bahwa adanya tersangka lain, inisial FAN yang merupakan warga Birugo. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka FAN. Dan pada saat dilakukan penyelidikan ada seorang tersangka ASM, warga Koto Dalam, Pulai Anak Air,sedang keluar dari rumah tersangka FAN. Seketika itu, tersangka ASM diamankan dan dibawa masuk ke dalam rumah FAN. Dan dalam rumah tersebut, petugas mengamankan tersangka FAN, dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Dihadapan para saksi yang merupakan warga setempat, dan disaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merek samsung warna hitam dari dalam saku celana tersangka FAN.Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka FAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kecil yang diruncingkan berada di dalam laci lemari baju tersangka, dan dihadapan saksi–saksi tersangka FAN mengakui barang tersebut adalah miliknya, yang akan dijual oleh ASM. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya.(Yuliant/Humas)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.