Dalam rangka kunjungan Tim Subsatgas Banops Humas Mabes Polri di Polres Bukittinggi dalam hal Peliputan dan Publikasi, Sat Reskrim Polres Bukittinggi mengadakan press release keberhasilan selama Bulan Januari 2019 dengan mengungkap 7 kasus kriminal, dengan jumlah tersangka 9 orang di wilayah Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian Timur. Jum’at (01/2)
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Reskrim Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo,SH ,Sik menjelaskan dari 7 kasus dan 9 tersangka ini, 3 diantaranya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 4 orang tersangka.
Dan juga ada 1 Kasus dengan 1 orang tersangka kekerasan terhadap anak, membuang bayinya mengakibatkan meninggal dunia , pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 2 orang tersangka, serta pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 2 orang tersangka.
Menurut Kasat Reskrim, barang bukti Curanmor sebanyak 8 unit kendaraan bermotor, Curas satu unit TV, satu unit CPU dan monitor komputer dan dua unit speaker. Sedangkan kasus Curat barang bukti yang diamankan satu unit TV dan HP.
Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo,SH.Sik menambahkan, kendaraan bermotor yang dicuri para tersangka ini dijual keluar daerah kota Bukittinggi dan juga Sat Reskrim komit akan mengungkap seluruh laporan tindak kekerasan yang masuk ke Polres dan wilayah Polsek, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif serta melaporkan setiap kejadian yang meresahkan ke pihak kepolisian terdekat,” Kasat Reskrim mengakhirinya.
Be First to Comment