Pada hari Rabu tanggal (30/1) pukulu 09.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Polsek Palupuh telah melakukan penyerahan tersangka dan barang-bukti
Kapolres Bukti Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, M.H melalui Kapolsek Palupuh Iptu Syafri, SH, menjelaskan bahwa benar telah dilakukan tahap II terhadap tersangka Rio Ramadani Pgl Rio sesuai dengan P21 (Penyidikan sudah lengkap), dalam perkara Pencurian barang berupa mesin tambang pasir, sebagai pe milik barang yaitu korban Sahirman, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Jorong Bateh Sarik Nagari Nan Tujuh Kec. Palupuh Kab. Agam. Perbuatan tersangka Rio Ramadani Pgl Rio dengan cara membuka baut mesin menggunakan kunci pas, kemudian setelah baut berhasil dibuka selanjutnya tersangka membawa mesin tersebut menggunakan mobil L300 BA 9932 LF, kemudian mesin tersebut dijual tersangka Rio Ramadani kepada orang lain bernama Yosrizal di Bonjol Kab. Pasaman, kemudian tersangka Rio Ramadani berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 bertempat di Jorong Sipisang Nagari Nan Tujuh Kec. Palupun Kab. Agam. Atas perbuatan Rio Ramadani mengakibatkan korban Sahirman mengalami kerugian sebesar Rp. 10 000 000 (sepuluh juta rupiah).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penyidik Polsek Palupuh dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittingi, demikian Kapolsek mengahirinya.
Be First to Comment