Karena tidak mau berusaha memeras keringat dengan cara yang halal, seseorang bisa tergoda melihat barang yang terletak didepan rumah orang lain. Terbukti pada hari Kamis tanggal (17/1) pukul 20.00 wib, di Warnet Cerea Simpang Lambau diamankan seorang laki- laki dewasa inisial AG Pgl A (23 Th ) karena diduga melakukan tindak pidana Curanmor.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kasat Reskrim Akp Andi Mohamas Akbar Mekuo,SH.Sik didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Korniawan,SH.MM menjelaskan, berawal dgn adanya LP atas nama ARIF RAHMAT HAKIM melaporkan telah kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 Warna hitam Nopol BA 2656 LU di Jalan Puding Mas Tabek Gadang kelurahan Aur Kuning kecamatan ABTB kota Bukittinggi ke piket pelayanan Polres Bukittinggi,karena adanya laporan tersebut maka Kasat Reskrim memerintahkan ke Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan.Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut didapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor korban diambil oleh tersangka AG pgl A, kemudian angt Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap tersangka AG pgl A dan pd hari Jumat tgl. 18 Jan ‘ 2019 sekira pkl. 04.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AG pgl A di Warnet Cerea Simpang Lambau .
Selanjutnya Tersangka AG pgl A bersama dengan barang bukti Sepeda Motor tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap tersangka AG pgl A dikenakan pasal 363 KUHPidana demikian Akp Andi Mohamas Akbar Mekuo,SH.Sik mengahirinya.( Yuliant/Humas)
Be First to Comment