Walaupun sudah sering dilakukan penyuluhan dan sosialisasi oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, namun tetap saja masih ada pengedar yang menjual barang haram narkotika jenis sabu. Ini terbukti dengan tertangkapnya tersangka inisial AS pgl A Kamis ( 10/1)
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didepan sebuah bengkel di jl. Baruah Sumurapak Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi ada seorang laki-laki dewasa an. AS pgl A(24 Th) sedang melakukan transaksi narkotika,selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap AS pgl S, dihadapan saksi saksi dilakukan penggeledahan dan ditemukan diantara telapak kaki tersangka 1(satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yg terbungkus plastik bening.Tersangka mengakui bahwa narkotika yg diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa terhadap Tsk AS Pgl A dikenakan pasal 112,127 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta mengakhirinya.( Yuliant/Humas)
Be First to Comment