Press "Enter" to skip to content

POLRES BUKITTINGGI BERHASIL TANGKAP PENGEDAR SABU DAN GANJA

    Walaupun sudah sering dilakukan penyuluhan dan sosialisasi oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, namun tetap saja masih ada pengedar yang menjual barang haram narkotika jenis ganja. Ini terbukti dengan tertangkapnya seorang laki – laki inisial RP pgl L pada hari Kamis ( 10/1)

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan bahwa benar kamis (10/1)pukul 18.30 wib di depan toko Rayska Sp.Pasar Aur kuning kec.ABTB kota Bukittinggi telah diamankan seorang laki2 dewasa an.Rp pgl L(35 Th) Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Kasat Res Narkoba Beserta tim opsnal resnarkoba tentang adanya kepemilikan narkotika.Selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap RP pgl L Setelah diamankan dihadapan saksi dilakukan penggeledahan terhadap RP pgl L,ditemukan disaku celana jeans yg dipakai Tsk pada sebelah kanan 1 (satu) buah kotak rokok yg terbuat dari seng merk U Bold warna hitam kombinasi merah yg didalamnya berisikan:

– 11 (sebelas) paket narkotika yg diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening

– 1 (satu) buah kaca pirek

– 2 ( buah) sendok yg terbuat dari plastik.

Pada bagian pinggang belakang tersangka ditemukan 1 (satu) paket narkotika yg diduga jenis ganja yg terbungkus kertas warna coklat yg diselipkan dipinggang celana tersangka.

Selanjutnya  Tsk dan BB dibawa ke satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa terhadap Tsk RP pgl L dikenakan psl 114,112, 111 UU no.35 tahun 2009,  tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta mengakhirinya.( Yuliant/Humas)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.