Walaupun sudah sering dilakukan penyuluhan dan sosialisasi oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, namun tetap saja masih ada pengedar yang menjual barang haram narkotika jenis ganja. Ini terbukti dengan tertangkapnya seorang pereampuan LM pgl L pada hari Kamis ( 10/1)
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan bahwa hari Kamis(10/1) pukul 19.30 wib di dalam sebuah kamar sebuah rumah tempat tinggal di jalan Syech Ibrahim Musa gg. Aloe Vera no.75 kel.ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi telah diamankan seorang perempuan dewasa an. LM pgl L(38 Th). Disaat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di hadapan saksi ditemukan 1 (satu) buah kotak celengan yg terbuat dari aluminium warna biru kombinasi putih merk Maeido yang didalamnya berisikan:
– 3 (tiga)paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klep warna bening.
– 2 (dua) buah timbangan warna merah kombinasi putih merk marlboro dan warna hitam merk pocket scale
– 7 ( tujuh) bungkus plastik yang didalamnya berisikan plastik klep warna bening
– 1 ( buah) bong yang terbuat dari botol plstik warna hijau
– Beberapa buah sendok yang terbuat dari plastik dan pipet serta mancis berbagai warna.
Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa terhadap Tsk LM pgl L dikenakan pasal 114,112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta mengakhirinya.( Yuliant/Humas)
Be First to Comment