Press "Enter" to skip to content

DUO ORTU PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOBA DI TANGKAP POLRES BUKITTINGGI

Walaupun sudah sering dilakukan penyuluhan dan sosialisasi oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, namun tetap saja masih ada pengedar yang menjual barang haram narkotika jenis ganja. Ini terbukti dengan tertangkapnya tersangka inisial YS dan inisial IS oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi pada hari Senin tanggal (07/01) pukul 16.30 wib di rumah kost jalan Bawah Pasar kelurahan ATTS kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan kronologi kejadian adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi bahwa di rumah kost jalan Bawah Pasar kelurahan ATTS kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi dicurigai ada seseoarang yang sedang menggunakan narkoba. Atas informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka YS( 66 Th)  dan IS (56 Th) dan dihadapan saksi- saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dtemukan satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening terletak diatas kasur setelah ditanyakan barang tersebut adalah milik tersangka YS yang dibeli dari tersangka IS. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IS ditemukan satu paket besar narkotika jenis ganja terbungkus plastic kresek warna hitam dibawah tempat tidur dan didalam lemari kamar tersangka ditemukan lima paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening tertutup Kertas Koran dan satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik kresek merah dan uang sejumlah Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) di saku celana tersangka IS.

 

Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat Resnarkoba, maka tersangka YS dan tersangka IS serta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka FA dan tersangka ES  dikenakan pasal 114 jo 111 UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta mengakhirinya.( Yuliant/Humas)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.