Semangat kerja yang selalu digelorakan Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, terbukti pada hari Selasa tanggal (18/12) pukul 00.30 wib di disebuah rumah di Jorong Mancuang Kenagarian Padang Tarok Baso, Kab.Agam, telah berhasil menangkap barang haram berupa Narkotika jenis shabu dan ganja.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan kronologi kejadian adanya infromasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi bahwa disebuah rumah di Jorong Mancuang Kenagarian Padang Tarok Baso kab.Agam dicirugai sering adanya transaksi Narkoba . Dengan adanya informasi tersebut maka Kasat Resnarkoba beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial KFL (26). Dan kemudian dihadapan saksi- saksi dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah tersangka KFL, ditemukan diatas meja di dapur rumah tersangka KFL berupa 1 (satu) helai jaket jeans warna biru milik tersangka KFL yang sebelah kanan berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket kecil narkotika yang terbungkus plastik klep warna bening diduga jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu2 kombinasi silver, 1 (satu) bungkus plastik yg berisikan plastik klep warna bening.
Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dikamar tersangka KFL, dan ditemukan 1(satu) buah alat hisap (bong) tang terbuat dari botol plastik merk Aqua, 1 (satu) buah kaca pirek beserta kompeng warna kuning, 3 (tiga) buah mencis warna hijau, kuning, dan bening.
Atas keberadaan barang bukti tersebut, tersangka KFL mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat Resnarkoba, maka tersangka KFL dan barang bukti labgsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka KFL dikenakan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta mengakhirinya.( Yuliant/Humas)
Be First to Comment