Polres Bukittinggi bekerja sama dengan Kesbangpol Bukittinggi melaksanakan penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada hari Senin (17/12) di Aula Kesbangpol Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik.MH melalui Wakapolres Kompol Sumintak, SH yang didampingi oleh Kbo Sat Binmas Iptu Sulaiman Pane dan Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan bahwa penyuluhan keluarga sadar hukum ini guna mewujudkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat yang lebih baik.
Ia mengatakan, penyuluhan Kadarkum merupakan bentuk penyuluhan hukum yang persuasif, edukatif dan komunikatif agar masyarakat dapat terlibat secara aktif.
Penyuluhan Kadarkum juga diharapkan dapat menghidupkan lagi keluarga sadar hukum sehingga perilaku kehidupan bersosialisasi sesuai dengan norma dan aturan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berbicara hukum didalamnya mengandung norma dan aturan, yakni bagaimana mengatur orang hidup tertib, tenteram dan rukun, jika melanggar norma yang berlaku, maka tentunya akan ada sanksi hukum yakni berhadapan dengan aparat penegak hukum, hal ini tentunya tidak kita harapkan terjadi,” katanya.
Kepala Kesbangpol kota Bukittinggi Aldiasnur menyatakan, penyuluhan hukum ini merupakan edukasi bagi masyarakat untuk memahami produk hukum sebagai sebuah payung hukum dalam berperilaku di tengah keluarga dan masyarakat.
“Kita juga bekerjasama dengan Sat Binmas dan Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi ,untuk menyampaikan peta kerawanan kriminal, dalam hal ini Keamanan dan ketertiban masyarakat agar sesuai dengan tata aturan dan norma yang berlaku,” ujarnya.
Diakuinya, penyuluhan Kadarkum diatur dalam undang-undang nomor nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur jika ingin hidup tenang, tidak ada rasa takut dan cemas maka diharapkan masyarakat yang lain harus menghargai hak sesama manusia, yakni hak untuk menikmati ketenangan, keamanan, ketenteraman dan lain sebagainya.
“Kita berharap melalui penyuluhan ini, kita dapat menghidupkan lagi keluarga sadar hukum yang dimulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal, kelurahan, kecamatan dan jenjang lainnya,” kata Aldiasnur.
Wakapolres Bukittinggi menambahkan, hasil dari penyuluhan Kadarkum terjadinya peningkatan pengetahuan dan pemahaman sadar hukum bagi masyarakat, agar lebih tertib dalam kehidupan serta mentaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu meningkatkan pengetahuan HAM setiap orang dan terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat, demikian Kompol Sumintak, SH mengakhirinya.
Be First to Comment