Karena tidak mau berusaha dan memeras keringat dengan cara halal, seseorang bisa tergoda melihat barang yang terletak didepan rumah orang laun. Terbukti pada hari Senin tanggal (10/12) pukul 19.00 wib, di Toboh Nagari Malalak, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, Bhabinkamtibmas Polsek IV Koto Polres Bukittinggi menangkap pelaku maling kulit manis.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kapolsek IV Koto Edi Yunasri, SH,MH menjelaskan, benar Bhabinkatibmas Polsek IV Koto yang bertugas di Nagari Malalak Timur telah menyerahkan seorang laki-laki bernisial Y (19) ke Polsek IV Koto. Diserahkannya Y ke Polsek karena diduga telah melakukan pencurian di Nagari Malalak Timur.
Menurut Kapolsek, barang yang diambil oleh tersangka Y tersebut adalah berupa kulit manis yang terletak di depan rumah pemiliknya Suarni Dt. Lelo Basa Nan Basa. Dan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Tersangka Y bersama dengan barang bukti kulit manis tersebut dibawa oleh Bhabin bersama masyarakat ke Polsek IV Koto untuk proses hukum selanjutnya, demikian Edi Yunasri, SH,MH mengahirinya.
Be First to Comment