Semangat dan sabar dalam kerja akan membuahkan hasil yang diharapkan, dan itulah yang dilakukan oleh jajaran Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi, pada hari Sabtu tanggal (1/12) pukul 11.00 wib, telah berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (Curat).
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kasat Reskrim Akp Andi Mohammad Akbar Mekuo, SH, Sik menjelaskan, memang benar jajaran Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku curat, dan pelaku curat tersebut adalah spesialis elektronika. Adapun kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim, kejadian curat ini adalah pada tanggal 8 Juni 2018 di Labuhan Baru Pintu Kabun, Kec. MKS Bukittinggi, sehingga pelaku berhasil mengambil barang berupa 1(satu) buah Laptop merk Acer dan 1(satu) unit Camera merk Canon, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Melalui kesabaran dan kegigihan jajaran opsnal untuk melakukan penyelidikan dan dibantu informasi masyarakat, telah berhasil menangkap pelaku sebagai tersangka seorang laki-laki berinisial IK (32), dan tersangka ditangkap di seputaran Ngarai Sianok Bukittinggi. Dan menurut pengakuannya, tersangka IK sudah sering melakukan kasus curat.
Kasat Reskrim menambahkan, dari tersangka IK telah disita barang bukti berupa 1(satu) buah linggis sebagai alat untuk melakukan kejahatan, dan 1(satu) unit mobil merk Toyota Altis berwarna merah yang dibeli tersangka IR dari kejahatan yang dilakukannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7(tujuh) tahun, demikian Akp AM Akbar Mekuo, SH, Sik mengahirinya.
Be First to Comment