Semangat kerja kembali memakan korban yaitu pada hari Kamis tanggal (29/11) pukul 00.15 wib di Nagari Taluak IV Suku Kec. Bnh. Kab.Agam telah ditangkap pengedar narkotika jenis shabu oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, S.H, S.I.K didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan, kejadiannya berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh team opsnal Sat Resnarkoba bahwa di Jorong Taluak IV Suku, Kab. Agam ada seseorang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut maka Kasat Resnarkoba bersama team opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AS (41). Dihadapan saksi saksi dilakukan pengeledahan dan di rumah tersangka AS ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk Assault 83 yang berisikan Amplop putih yang terbungkus jaring merah dengan isi 1(satu) buah paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening, kemudian 3 (tiga) buah paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klep warna bening, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam, 1 (satu) buah mencis warna hijau, 7 (tujuh) buah plastik klep warna bening. Dan berat ke empat paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut lebih kurang 1/4 ons.
Menurut Kasat Resnaekoba, bahwa tersangka AS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka AS dan barang bukti tetsebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka AS dijerat dengab pasal 114 jo 112 UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, demikian Kasat Res Narkoba mengahirinya.
Be First to Comment