Dalam menghindari kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat wisata Kota Bukittinggi, maka pada hari Kamis tanggal (16/11) pukul 23.30 wib, jajaran Sat Sabhara Polres Bukittinggi melakukan razia minuman keras (Miras) di Kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Sabhara Polres Bukittinggi Akp Jefri Afridan, S.H, M.H saat dimintai keterangannya menjelaskan, memang benar jajaran Sabhara melakukan kegiatan razia miras di dua lokasi yang berbeda masing-masing di Koto Dalam, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dan dalam razia miras ini yang ditindak adalah penjual dan peminum minuman jenis tuak. Saat malam tadi jajaran berhasil melakukan tindakan kepada 5 (lima) orang yang sedang minum yaitu berinisial NS (45), SM (47), H (45), M (51) dan RL (36), dengan barang buktinya 1/4 (seperempat) derigen dan 2 (dua) teko tuak, 2 (dua) buah gelas, serta KTP ke lima orang tersebut.
Akp Jefri Afridan, S.H,M.H menambahkan bahwa kegiatan ini rutin dakukan oleh jajaran Sabhara Polres Bukittinggi, dengan tujuan untuk dapat menekan gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat di wilayah Kota Bukittinggi sebagai Kota Wisata.
Untuk para pemilik kedai tuak, dan para pelaku pelanggaran peminum tuak tersebut telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Bukittinggi nomor 3 tahun 2015 pasal 23 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, demikian Kasat Sabhara mengahirinya.
Be First to Comment