Untuk penyusunan keterangan para tersangka dan saksi yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing sebelumnya, maka pada hari Rabu tanggal (14/11) pukul 11.00 wib di halaman Polres Bukittinggi, telah dilaksanakan rekonstruksi perkara pidana pencurian dengan cara kekerasan mobil operasional Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K, M.H melalui Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Arie Sulystio Nugroho, S.I.K,M.H didampingi oleh Kbo Sat Reskrim Ipda Rommi Hendra Kurniawan, S.H, M.M menjelaskan, bahwa saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan rekonstruksi perkara pencurian dengan cara kekerasan yang telah diungkap pada pertengahan bulan Agustus 2018 (tanggal 20 s/d 28 Agustus 2018) yang kejadiannya pada tanggal 4 Juni 2018. Perkara ini adalah curas mobil operasional Bank Syariah Mandiri Cabang Bukittinggi, sehingga pihak Bank mengalami kerugian Rp. 3.500.000.000 (tiga milyar lima ratus juta rupiah. Kabag Ops menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan oleh jajaran Sat Rerskrim Polres Bukittinggi adalah untuk lebih mengetahui dengan jelas peran masing-masing para tersangka, dan rekon ini disaksikan oleh pelapor pihak Bank dan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Edmon Eliyas, S.H (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanita, S.H.
Kbo Sat Rrskrim melanjutkan, rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 35 (tiga puluh lima) adegan, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan diakhiri oleh para tersangka saat membagi-bagi hasil curasnya dengan bagi rata setelah dikeluarkan biaya operasional, uang tersebut dibagi di Bagan Batu Propinsi Riau. Dalam perkara ini tersangka sebanyak sembilan orang, dan yang tertangkap oleh Sat Reskrim baru enam orang yaitu JLS, LS, LJS, RS, AJP dan S, sedangkan tiga orang lagi masih DPO yaitu DS, J dan DB.
Menurut Ipda Rommi Hendra Kurniawan, S.H, M.M, melalui rekonstruksi ini ini pihak penyidik dapat mengetahui lebih jelas lagi peran masing-masing tersangka, sehingga penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung dapat saling memberi masukan dalam rekonstruksi ini, dan dengan demikian perkara cepat tahap duakan.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 atau 365 ayat (1) dan (2) ke 2 jo 55 atau 56 KUHpidana, demikian Kbo Sat Reskrim mengahirinya.
Be First to Comment