Menindaklanjuti instruksi Korp Lantas Polri, Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi telah melakukan penindakan setiap pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Singgalang, terhitung dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi AKP Sukur Hendri Saputra, Sik Selasa (13/11), mengatakan, dalam Operasi Zebra Singgalang ini, petugas mengeluarkan 615 lembar surat tilang, dan 127 teguran bagi pengendara, dengan jumlah total 742 perkara.
“Jenis penindakan pelanggaran lalu lintas, untuk sepeda motor baik itu pengendara yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, pengendara menggunakan HP, dibawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, di akumulasikan 423 perkara,” jelasnya.
Sementara untuk mobil dan kendaraan khusus sambung Sukur Hendri Saputra, meliputi pelanggaran yang sama dengan pengendara sepeda motor tercatat 197 perkara. Sedangkan untuk barang bukti yang disita, Surat Izin Mengemudi (SIM) 227 perkara, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 332 perkara, dan kendaraan 71 perkara.
“Dilihat dari kendaraan yang terlibat pelanggaran, sepeda motor sangat mendominasi dengan 423 perkara, mobil penumpang 157 perkara, dan mobil barang 40 perkara, dengan jumlah total 620 perkara,” ulasnya.
Menurut Kasat Lantas, dilihat dari profesi pelaku pelanggaran lalulintas dalam Operasi Zebra Singgalang 2018 ini, didominasi pelajar dengan pelaku 214 orang, berikut karyawan atau swasta 160 orang, selanjutnya Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata 87 orang, pengemudi atau supir dengan 44 orang, serta kategori lain-lain 115 orang, dengan jumlah keseluruhan 620 orang.
Apabila diklasifikan dari umur pengendara, usia 20-25 tahun mendominasi ada 137 orang yang terdata melanggar aturan, selanjutnya usia 16-20 tahun 97 orang, 26-30 tahun 94 orang, berikut usia 31-35 tahun 93 orang, 36-40 tahun 68 orang, 0-15 tahun 39 orang, 46-50 tahun 28 orang, 41-45 tahun 27 orang, 56-60 tahun 21 orang, dan usia 51-55 tahun sebanyak 16 orang.
Dalam Operasi Zebra Singgalang ini juga terjadi 5 kecelakaan lalulintas, koban meninggal dunia 1 orang, korban luka ringan empat orang, dengan kerugian materil Rp17,5 juta.
“Pelanggaran pada operasi zebra ini masih didominasi sepeda motor, dengan pengendara usia remaja, berikut pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), untuk mini bus dan kendaraan pribasi juga ditemukan sejumlah pelanggaran,” sebutnya.
Untuk denda, ujar Sukur Hendri Saputra, dibayarkan melalui sistem elektronik tilang, kerjasama dengan BRI, dan dari total 615 tilang yang dikeluarkan dalam Operasi Zebra Singgalang kali ini tercatat mengalami penurunan dibandingkan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2017 lalu, dengan 668 surat tilang, menandakan pengendara sudah semakin tertib dalam mematuhi aturan lalulintas.
“Dilihat dari tujuan Operasi Zebra Singgalang ini untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, secara umum telah tercapai, pelanggaran ini dinilai tidak terlalu tinggi, dan kegitan ini juga telah meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polisi, terutama dalam hal penerapan elektronik tilang yang bekerjasama dengan BRI untuk proses pembayaran denda dari pelanggar, hal ini menandakan Polisi komit menegakkan aturan, tanpa adanya keinginan untuk merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Selama Operasi Zebra Singgalang tambah Kasat Lantas, juga tercipta situasi dan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Hukum Polres Bukittinggi, dan ditargetkan kedepan situasi seperti ini dapat dipertahankan, dengan intensifnya peran personil dilapangan.
“Operasi zebra tahun 2018 ini melibatkan 50 orang personil, yang juga dibantu Kodim 03/04 Agam, dan Satuan Polisi Militer, dilaksanakan secara situasioner atau melihat kondisi tertentu dan juga sistem hunting lapangan, yang penindakannya sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009,” katanya.
Sementara itu Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana,Sik.MH mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang diawasi petugas dilapangan meliputi, proses menaikkan dan menurunkan penumpang, melintas di bahu jalan, menggunakan rotator atau lampu blitz, serta plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Seluruh pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam Operasi Zebra ini, ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga kegiatan ini tepat sasaran sesuai yang diprioritaskan, dan menimbulkan efek jera bagi setiap pelanggar aturan,” tukasnya.
Menurut Kapolres Bukittinggi, kedepan masyarakat sebagai pengguna jalan harusnya lebih memahami aturan dalam berlalu lintas, sehingga target Polisi menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan juga terbantu.
“Apalagi di Kota Bukittinggi, setiap momen liburan dan akhir pekan identik dengan keramaian, sehingga perlu antisipasi petugas di lapangan, agar tidak terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Be First to Comment