Press "Enter" to skip to content

SAT RESNARKOBA POLRES BUKITTINGI KEMBALI MENANGKAP SABU

Covid-19 tidak menghalangi seseorang untuk melakukan kejahatan, karena terbukti pada hari Kamis tanggal (2/4/2020), Tim Cobra Polres Bukit Tinggi tetap mengintai setiap pelaku kejahatan, dan terbukti telah mengamankan seseorang sebagai pelaku Tindak Pidana naekotika di Jalan Syech Ibrahim Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH, membenarkan bahwa Tim Cobra telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MT (43), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa awal mula kejadian Tim Cobra Polres Bukittinggi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka yang berinisial SS yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, dan dari MT tersebut ditemukanlah 1(satu) paket Narkotika diduga jenis ganja yang diakui tersangka di dapat dari seorang yang bernama SS, dan berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya dianya MT diamankan didalam rumahnya, dan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya ditemukanlah barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika diduga jenis sabu yang terletak di bawah karpet depan pintu kamar tersangka, kemudian barang bukti tersebut di tanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik tersangka MT sendiri. Selanjutnya tersangka MT dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan terhadap tersangka MT disangka melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Nofrizal Can, SH mengahirinya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.