Press "Enter" to skip to content

TIM COBRA POLRES BUKITTINGGI SIKAT RESIDIVIS PENGGELAPAN YANG MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL DAN CABUL

Entah apa yang ada di benak inisial RSA (25), Kamis (30/01/2020), pagi hari sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Tangah Jua Bukittinggi Sumbar, pelaku yang keseharian berkerja sebagai tukang cuci karpet melakukan hal tidak senonoh terhadap Korban seorang perempuan WNA (warga negara Asing).

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H, didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol Sumintak, S.H serta Kasat Reskrim diwakili KBO Sat Reskrim Iptu Anidar, SH, pada saat konferensi Pers di aula Mapolres Bukittinggi menerangkan, bahwa benar pelaku RSA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban nya dengan cara memperlihatkan kemaluannya kepada Korban kemudian membuntuti dari belakang dan lansung memeluk serta menempelkan kemaluannya ke badan korban.

Mengalami hal tidak mengenakkan terhadap dirinya Korban berteriak, dan seketika warga sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi. Pada saat bersamaan Tim Cobra polres Bukittinggi yang sedang melaksanakan Patroli di sekitaran lokasi lansung mendatangi TKP, dan mengamankan pelaku dari amukan warga, dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini pelaku RSA sedang mejalani proses pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, untuk mengetahui motif pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Setelah menjalani pemerikasaan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi BRIPKA DEDENG VIKARDI berserta anggota ternyata Pelaku RSA tidak kali ini saja melancarkan aksinya, enam hari yang lalu tepatnya hari Jum’at (24/01/2020) sekira pukul 17.30 wib di lokasi yang sama pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sebut saja Melati 10 Tahun dengan modus mendekati korban yang tengah mengisi angin ban sepeda bersama temannya, dengan berpura-pura ingin membantu korban pelaku memegang tangan kanan korban dan mengarahkannya ke alat kelamin pelaku yang sebelumnya sudah dikeluarkan dari dalam celananya.

Terhadap pelaku di kenakan Pasal 82 ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan keduah atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.