Dalam menghindari kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat wisata Kota Bukittinggi, maka pada hari Rabu tanggal (05/12) pukul 22.00 wib, jajaran Sat Sabhara Polres Bukittinggi melakukan razia minuman keras (Miras) di Kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Sabhara Polres Bukittinggi Akp Jefri Afridan, S.H, M.H saat dimintai keterangannya menjelaskan, memang benar jajaran Sabhara melakukan kegiatan razia miras di Champago Guguk Bulek, kecamatan Mandiangin koto selayan, dan dalam razia miras ini yang ditindak adalah penjual berinisial HN (46) dan peminum minuman jenis tuak. Saat malam tadi jajaran berhasil melakukan tindakan kepada 5 (lima) orang yang sedang minum yaitu berinisial AH (42), HDS (32), MA (35), R (35) dan AN (29), dengan barang buktinya 6 (enam) botol tuak, 1 (satu) buah gelas, serta KTP ke enam orang tersebut.
Akp Jefri Afridan, S.H,M.H menambahkan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bukittinggi, dengan tujuan untuk dapat menekan gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat di wilayah Kota Bukittinggi sebagai Kota Wisata.
Untuk para pemilik kedai tuak, dan para pelaku pelanggaran peminum tuak tersebut telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Bukittinggi nomor 3 tahun 2015 pasal 23 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, demikian Kasat Sabhara mengahirinya.

Be First to Comment